Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan perkara calon Bupati, Andi Suhaimi Dalimunthe, terkait pemohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.
"Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan ketetapan tersebut," demikian putusan yang di unggah di situs mkri.id, Sabtu (8/5) siang.
Berdasarkan file keterangan permohonan kuasa hukum Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra di situs mkri.id, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, terkait perselisihan suara terbanyak pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.
Baca juga: Andi Suhaimi gugat hasil Pilkada Labuhanbatu ke PTUN hingga MK
Permohonan gugatan, yakni pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2021.
Tertanggal 27 April 2021 adalah produk hukum KPU selaku Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) di bidang pemilihan umum yang memuat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu tersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan yang mandiri yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang. Karenanya, keputusan itu sebagai 'objectumlitis' yang menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikannya.
"Permohonan pemohon adalah perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 24 April 2021," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Labuhanbatu masih menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU Pusat terkait gugatan perselisihan tersebut.
Pihaknya, tetap menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2020 sesuai dengan peraturan PKPU dan mekanisme yang berlaku.
“Kami tetap menunggu hasil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU Pusat,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menanggapi gugatan hasil penetapan pemenang Pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon dan Bawaslu segera akan diberitahukan ketetapan tersebut," demikian putusan yang di unggah di situs mkri.id, Sabtu (8/5) siang.
Berdasarkan file keterangan permohonan kuasa hukum Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar, Yusril Ihza Mahendra di situs mkri.id, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, terkait perselisihan suara terbanyak pasangan Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar.
Baca juga: Andi Suhaimi gugat hasil Pilkada Labuhanbatu ke PTUN hingga MK
Permohonan gugatan, yakni pembatalan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2021.
Tertanggal 27 April 2021 adalah produk hukum KPU selaku Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) di bidang pemilihan umum yang memuat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.
Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu tersebut dapat dikategorikan sebagai keputusan yang mandiri yang dikeluarkan oleh Pejabat TUN, yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang. Karenanya, keputusan itu sebagai 'objectumlitis' yang menjadi kewenangan MK untuk menyelesaikannya.
"Permohonan pemohon adalah perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu tahun 2020, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 24 April 2021," jelas Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Labuhanbatu masih menunggu arahan dari KPU Sumut dan KPU Pusat terkait gugatan perselisihan tersebut.
Pihaknya, tetap menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2020 sesuai dengan peraturan PKPU dan mekanisme yang berlaku.
“Kami tetap menunggu hasil dan tetap berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU Pusat,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menanggapi gugatan hasil penetapan pemenang Pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021