Sebanyak 14.906 dari total 33.142 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatera Utara memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi kepada wartawan di Medan, Jumat (7/5), mengatakan, dari  14.906 napi yang mendapat remisi itu, 14.846 orang memperoleh Remisi Khusus Sebahagian (RK I) dan 60 orang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).

Ke-60 napi yang mendapat RK II langsung menghirup udara bebas dan dapat berkumpul kembali dengan sanak keluarganya pada Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: 35 narapidana di Sumut dapat remisi Hari Raya Nyepi

"Jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yaitu kriminal umum sebanyak 8.779 orang, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang dan PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang," ujarnya.

Suyudi menjelaskan, besarnya remisi khusus Hari Raya yang diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai bulan, dan memperoleh pengurangan 15 hari.

Baca juga: Polisi ringkus eks napi pengedar narkoba di Medan

Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan satu bulan.

Persyaratan napi yang berhak memperoleh remisi khusus Hari Raya, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.

"Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Sumut tercatat 33.142 orang, yakni napi pria 24.657 orang, napi wanita 1.153 orang, tahanan pria 7.089 orang, dan tahanan wanita 243 orang," demikian Imam Suyudi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021