Ahli hukum pidana Dian Adriawan yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut Rizieq Shihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda pelanggaran protokol kesehatan.
"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian Adriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Haris Ubaidillah menangis saat mohon maaf ke Rizieq Shihab
Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujar Dian Adriawan.
Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana
"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut
"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.
Dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman Nyompa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian Adriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Baca juga: Haris Ubaidillah menangis saat mohon maaf ke Rizieq Shihab
Menurut Dian, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Rizieq Shihab juga tidak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujar Dian Adriawan.
Dian mengatakan dalam persidangan bahwa undangan acara keagamaan bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Dia juga mencontohkan mengenai tindakan penghasutan yang mengakibatkan perbuatan pidana
"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut
"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.
Dalam persidangan dengan agenda eksepsi sebelumnya Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh karena itu, pihak terdakwa menganggap proses hukum terhadap dirinya tidak perlu lagi dilakukan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi tersebut dan menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.
"Pembayaran denda bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan," ujar Suparman Nyompa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021