Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menitipkan tersangka penguasaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kesawan, Kota Medan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin (26/4), mengatakan tersangka berinisial TS tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 April 2021.
Ia menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka yang selama ini buron diamankan Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejaksaan Agung di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat pada 10 April 2021," ujar Sumanggar.
Baca juga: Kejari Medan titipkan lima tersangka kasus 50 kg sabu di Polrestabes
Kronologis dari kasus tersangka TS, pada 1996 telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.
Namun kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat, kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.
Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Medan itu pada 13 April 2020 telah dieksekusi berdasarkan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Walau kontrak telah berakhir, tersanga tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dan menyewakannya kepada warga. Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara atas sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11,255 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin (26/4), mengatakan tersangka berinisial TS tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 April 2021.
Ia menjelaskan, penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
"Tersangka yang selama ini buron diamankan Kejati Sumut bekerja sama dengan Kejaksaan Agung di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat pada 10 April 2021," ujar Sumanggar.
Baca juga: Kejari Medan titipkan lima tersangka kasus 50 kg sabu di Polrestabes
Kronologis dari kasus tersangka TS, pada 1996 telah terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.
Namun kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat, kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.
Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Medan itu pada 13 April 2020 telah dieksekusi berdasarkan izin sita dari Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 13/SIT.Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyitaan Kejati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.
Walau kontrak telah berakhir, tersanga tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dan menyewakannya kepada warga. Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara atas sewa menyewa lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11,255 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021