Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A.bRasyid mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti 100 kg narkoba jenis sabu dan pil ekstasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selain itu, dua orang pelaku yang membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia itu juga diserahkan kepada BNN Provinsi Sumut," ujar Rasyid menjawab wartawan dalam konperensi pers di Mako Lantamal I Belawan, Senin (19/4).
Ia menjelaskan, dengan diserahkannya barang bukti dan kedua tersangka itu maka untuk selanjutnya dapat dilakukan pengembangan.
Baca juga: TNI AL sebut 100 kg sabu dari Malaysia akan dipasarkan di Tanjung Balai Sumut
"Kami berharap BNN dapat melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus narkoba tersebut," ujarnya.
Petugas TNI AL Minggu (18/4) sekira pukul 00.45 WIB menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) dan diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Asahan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.
Selanjutnya kapal dikawal menuju Lantamal I Belawan. Setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.
Selain mengamankan satu kapal tanpa nama, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Selain itu, dua orang pelaku yang membawa sabu dan pil ekstasi dari Malaysia itu juga diserahkan kepada BNN Provinsi Sumut," ujar Rasyid menjawab wartawan dalam konperensi pers di Mako Lantamal I Belawan, Senin (19/4).
Ia menjelaskan, dengan diserahkannya barang bukti dan kedua tersangka itu maka untuk selanjutnya dapat dilakukan pengembangan.
Baca juga: TNI AL sebut 100 kg sabu dari Malaysia akan dipasarkan di Tanjung Balai Sumut
"Kami berharap BNN dapat melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus narkoba tersebut," ujarnya.
Petugas TNI AL Minggu (18/4) sekira pukul 00.45 WIB menghentikan kapal tanpa nama yang dinakhodai KH (33) dan HS (34) sebagai anak buah kapal (ABK) dan diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Asahan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 bungkus/paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu-sabun dan pil ekstasi.
Selanjutnya kapal dikawal menuju Lantamal I Belawan. Setelah pemeriksaan lanjutan bekerja sama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, diketahui karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis sabu seberat 92,512 kg dan perkiraan 61.378 butir pil ekstasi seberat 18,413 kg, sehingga total 110,925 kg yang dibungkus kertas koran.
Selain mengamankan satu kapal tanpa nama, petugas juga menyita satu buah handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp342.000. Barang bukti itu dibawa menuju Mako Lantamal I Belawan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021