Presiden RI, Joko Widodo telah mengesahkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Baca juga: Takoyaki Kansai buka gerai di Pematangsiantar
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.
Dalam rilis pers, Rabu (14/4), Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres.
Pihaknya akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Dia berharap Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan.
Kepala Cabang Pematangsiantar Achmad Ramli menyampaikan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketengakerjaan.
BPJamsostek Pematangsiantar katanya, telah melakukan koordinasi dalam penyampaian Inpres Nomor 2 Tahun 2021 kepada pemeritah daerah yang ada di wilayah kerjanya meliputi Kota Pemangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Hal ini akan berlanjut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada semua pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah kerja dan jajarannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Baca juga: Takoyaki Kansai buka gerai di Pematangsiantar
Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.
Dalam rilis pers, Rabu (14/4), Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres.
Pihaknya akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Dia berharap Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan.
Kepala Cabang Pematangsiantar Achmad Ramli menyampaikan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan bentuk dukungan dan komitmen pemerintah dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketengakerjaan.
BPJamsostek Pematangsiantar katanya, telah melakukan koordinasi dalam penyampaian Inpres Nomor 2 Tahun 2021 kepada pemeritah daerah yang ada di wilayah kerjanya meliputi Kota Pemangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Hal ini akan berlanjut mensosialisasikan peraturan tersebut kepada semua pemangku kepentingan untuk memaksimalkan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah kerja dan jajarannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021