Kepala Jasa Raharja Padangsidimpuan Soni Sumono menyebutkan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964, PP No. 18 Tahun 1965 dan PMK No. 16 tahun 2017, ketika ada masyarakat yang menjadi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan akan diberikan santunan sebanyak Rp50 juta.
"Sementara biaya perawatan pengobatan bagi yang mengalami luka-luka ditanggung Rp20 juta oleh negara berdasarkan aturan yang ada sekarang ini," katanya, Rabu (14/4).
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Jasa Raharja untuk kepentingan masyarakat luas termaksud yang ada di Kota Padangsidimpuan dan se Tapanuli Bagian Selatan.
Baca juga: 65 karateka ikuti ujian kenaikan tingkat di Padangsidimpuan
"Masyarakat ketika ada keluarganya meninggal dunia dan mengalami luka-luka ketika terjadi kecelakaan silakan mengadu dan memberikan informasi kepada Jasa Raharja," kata Soni
Dalam proses penyelesaian santunan, saat ini Jasa Raharja menerapkan system cashless yaitu pembayaran non tunai dengan cara pemindah bukuan langsung dari rekening Jasa Raharja ke rekening penerima yaitu ahli waris korban atau pihak rumah sakit.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan menjamin ketepatan jumlah yang akan diterima.
Dimana diketahui di dalam peraturan UU No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bahwa Negara melindungi setiap orang yang berada diluar kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan, apabila menjadi korban atas kendaraan bermotor akan mendapatkan santunan, seperti contohnya Pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor, pengendaran beserta penumpang kendaraan bermotor yang bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya.
Yang menjadi ahli waris korban untuk menerima hak dana santunan meninggal dunia atas peraturan ini yaitu Suami atau Istri yang sah, bila tidak ada suami atau istri yang sah maka hak dana santunan dapat diberikan kepada anak-anak yang sah dan bila tidak terdapat anak-anak yang sah maka dana santunan akan diberikan kepada orang tuanya yang sah.
"Biaya perawatan yang dijamin Jasa Raharja sampai dengan Rp20 juta."
Saat ini seharusnya tidak ada lagi pasien kecelakaan lalu lintas yang tidak cepat ditangani atau terlambat menerima perlakuan medis, karena sudah ada yang menanggunglangi yaitu Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenangakerjaan, Semua sudah otomatis, masyarakat jangan mau di bohongin.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara menjamin perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan batas maksimal (plafon) biaya perawatan sesuai peraturan yang berlaku.
"Masyarakat cukup melaporkan kepada pihak RS dan Satlantas bila terjadi kecelakaan lalu lintas, ingat Polisi Lalulintas sangat penting juga dalam hal ini, setelah itu kami yang akan bekerja," kata Soni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Sementara biaya perawatan pengobatan bagi yang mengalami luka-luka ditanggung Rp20 juta oleh negara berdasarkan aturan yang ada sekarang ini," katanya, Rabu (14/4).
Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Jasa Raharja untuk kepentingan masyarakat luas termaksud yang ada di Kota Padangsidimpuan dan se Tapanuli Bagian Selatan.
Baca juga: 65 karateka ikuti ujian kenaikan tingkat di Padangsidimpuan
"Masyarakat ketika ada keluarganya meninggal dunia dan mengalami luka-luka ketika terjadi kecelakaan silakan mengadu dan memberikan informasi kepada Jasa Raharja," kata Soni
Dalam proses penyelesaian santunan, saat ini Jasa Raharja menerapkan system cashless yaitu pembayaran non tunai dengan cara pemindah bukuan langsung dari rekening Jasa Raharja ke rekening penerima yaitu ahli waris korban atau pihak rumah sakit.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan menjamin ketepatan jumlah yang akan diterima.
Dimana diketahui di dalam peraturan UU No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bahwa Negara melindungi setiap orang yang berada diluar kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan, apabila menjadi korban atas kendaraan bermotor akan mendapatkan santunan, seperti contohnya Pejalan kaki yang tertabrak kendaraan bermotor, pengendaran beserta penumpang kendaraan bermotor yang bertabrakan dengan kendaraan bermotor lainnya.
Yang menjadi ahli waris korban untuk menerima hak dana santunan meninggal dunia atas peraturan ini yaitu Suami atau Istri yang sah, bila tidak ada suami atau istri yang sah maka hak dana santunan dapat diberikan kepada anak-anak yang sah dan bila tidak terdapat anak-anak yang sah maka dana santunan akan diberikan kepada orang tuanya yang sah.
"Biaya perawatan yang dijamin Jasa Raharja sampai dengan Rp20 juta."
Saat ini seharusnya tidak ada lagi pasien kecelakaan lalu lintas yang tidak cepat ditangani atau terlambat menerima perlakuan medis, karena sudah ada yang menanggunglangi yaitu Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenangakerjaan, Semua sudah otomatis, masyarakat jangan mau di bohongin.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara menjamin perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan batas maksimal (plafon) biaya perawatan sesuai peraturan yang berlaku.
"Masyarakat cukup melaporkan kepada pihak RS dan Satlantas bila terjadi kecelakaan lalu lintas, ingat Polisi Lalulintas sangat penting juga dalam hal ini, setelah itu kami yang akan bekerja," kata Soni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021