Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyeru seluruh warga masyarakat khsususnya di wilayah kerjanya Tapanuli Sekatan agar dapat mengindahkan panduan terkait ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 dimasa pandemi COVID-19.

"Demi menjaga kesehatan, khususnya ummat Muslim mari kita ikuti panduan Menteri Agama RI tersebut," kata Kepala Kantor Kemenag Tapsel, Drs Ikhwan Nasution kepada ANTARA di Sipirok, Selasa, (6/4).

Kemenag Tapsel melalui suratnya nomor B.70/Kk.02.10/KP.0.02/04/2021 perihal sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Agama juga segera menyampaikannya ke Pemkab Tapsel. 

Baca juga: Sepekan, angka kasus baru COVID-19 di Tapsel nihil

Panduan tersebut, katanya, tertuang melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021, tentang beribadah di bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H dimasa COVID-19 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4).

Tujuan Menteri Agama, sebagai upaya agar ummat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dan Shalat Idul Fitri di satu 1 Sawal dapat diminimalisir dari ancaman wabah penyakit virus corona disease 2019 atau COVID-19.

"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, kemudian kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan menghindari kerumunan," kata Menteri Agama dalam edarannya. 

Kemudian, dalam pelaksaan shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehafiran 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak aman satu meter antar jamaah serta membawa mukenah dan sajadah masing-masing. 

Lalu, pengajian ceramah/tausyiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/mushala jumlah audiens dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan.

"Untuk kegiatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.  Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat tetap diminta memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya dalam surat edaran itu," ujarnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021