Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Budidaya Khusus (KBK).

"Perbup ini untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan Hutan di wilayah ini," kata Kadis PUPR Tapsel, Chairul Rizal mewakili Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu di Sipirok, Senin (29/3).

Bahkan, kata dia, Perbup nomor 63/2020 ini sudah di sosialisasikan di Hotel Mega Permata, Kota Padang Sidempuan (26/3) kemarin bersama Conservation International Indonesia (CII).

Baca juga: Kunjungi kantor PLN Padangsidimpuan, Kapolres Tapsel download aplikasi PLN mobileBaca juga: Kunjungi kantor PLN Padangsidimpuan, Kapolres Tapsel download aplikasi PLN mobile

Proses penyusunan Perbup ini sendiri melibatkan banyak pihak seperti unsur Pemkab Tapsel, Pemprov Sumut, UPT Kementerian Lingkungan, Komunitas masyarakat, jejaring mitra pembangunan, akademisi dan lainnya, 

"Tujuan untuk memberikan arahan serta rekomendasi pengelolaan Kawasan Budidaya Khusus (KBK) dalam upaya melindungi sumber daya alam dan hutan," jelasnya.

Perbup itu, jelas dia, terkait kawasan budidaya khusus (KBK) yang akan melahirkan hasil kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT). 

"KBK dalam RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Tapsel dicatat sebagai areal yang rawan bencana namun, mempunyai nilai-nilai sosial budaya penting untuk kehidupan masyarakat, sepadan sungai, danau, pantai, kekayaan hayati yang tinggi, koridor satwa liar, serta untuk mitigasi perubahan iklim," jelasnya.

Ia menyinggung, Kawasan Budidaya Khusus Kabupaten Tapanuli Selatan sendiri memiliki luas 176.602 hektare (ha) yang terbagi atas kawasan hutan negara seluas 105.172 ha.

Hanya saja untuk pengelolaan berkelanjutan dan menyeluruh kawasan khusus yang berada di dalam kawasan hutan negara harus akan dilakukan koordinasi dan konsultasi yang intensif bersama KPH atau instansi terkait. 

"Sedang pengelolaan dan pembinaan KBK tanggungjawab seluruh OPD Tapsel dengan leading sektor, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda dan Camat," katanya. 

Lewat sosialisasi tersebut, Bupati, kata Rizal berharap para pihak nantinya dapat bersama membangun sistem pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan, melakukan identifikasi serta inventarisasi kualitas, keragaman fisik dan biofisik ekologis, kerusakan-kerusakan serta mengkoordinasikan strategi penyelesaian permasalahan dan pemulihan ekosistem di dalam areal KBK.

"Dengan demikian melalui KBK ini dapat ditunjukkan bahwa, Pemkab Tapsel memiliki keberpihakan dan komitmen yang tinggi terhadap pengelolaan ruang SDA dan Hitan yang berkelanjutan," sebutnya.

Sosialisasi Perbup Nomor 63/2020 untuk menginformasikan seluruh proses dan perencanaan KBK ke publik ini. Pesertanya mencapai 100 orang baik secara Luring dan Daring yang juga menghadirkan narasumber Dr Andrea Emma Pravitasari, SP, M.Si.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021