Pemerintah Kabupaten dan Polres Tapanuli Selatan (Tapesel) boleh dikatakan setiap hari melakukan operasi yustisi protokol kesehatan upaya menekan penyebaran COVID-19 di daerah ini.
"Kita berharap operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangannya diterima melalui Kasubag Humas Iptu A. Manullang, Minggu (28/3).
Seperti operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan hari ini, Minggu, dilaksanakan di Jalan Umum Lintas persisnya di Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur wilayah hukum Polres Tapsel.
Baca juga: 14 kecamatan di Tapsel nihil postif COVID-19
"Di bawah pengendalian Iptu Said Rum Harahap Kani III Sat Reskrim mewakili AKP Paulus Robert, operasi dengan memberi teguran lisan dan tertulis kepada 135 warga yang tidak patuh protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker," katanya.
Selain memberi teguran, tim operasi yustisi dari unsur Personel Polres Tapsel, BPBP, Satpol PP dan Dishub Pemkab Tapsel dengan mengedepankan rasa humanis juga membagikan masker kepada warga yang didapati tidak menggunakan masker.
"Tim dalam kegiatan operasi penegakan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan ini kita tekankan memberi sikap humanis 3 M yakni Senyum, Sapa dan Salam. Dan tetap mematuhi protokol kesehatan," jelas Kapolres.
Sebagai upaya menghindari wabah penyakit COVID-19, protokol kesehatan dengan menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dianggap sangat penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Kita berharap operasi yustisi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangannya diterima melalui Kasubag Humas Iptu A. Manullang, Minggu (28/3).
Seperti operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan hari ini, Minggu, dilaksanakan di Jalan Umum Lintas persisnya di Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur wilayah hukum Polres Tapsel.
Baca juga: 14 kecamatan di Tapsel nihil postif COVID-19
"Di bawah pengendalian Iptu Said Rum Harahap Kani III Sat Reskrim mewakili AKP Paulus Robert, operasi dengan memberi teguran lisan dan tertulis kepada 135 warga yang tidak patuh protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker," katanya.
Selain memberi teguran, tim operasi yustisi dari unsur Personel Polres Tapsel, BPBP, Satpol PP dan Dishub Pemkab Tapsel dengan mengedepankan rasa humanis juga membagikan masker kepada warga yang didapati tidak menggunakan masker.
"Tim dalam kegiatan operasi penegakan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan ini kita tekankan memberi sikap humanis 3 M yakni Senyum, Sapa dan Salam. Dan tetap mematuhi protokol kesehatan," jelas Kapolres.
Sebagai upaya menghindari wabah penyakit COVID-19, protokol kesehatan dengan menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dianggap sangat penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021