Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Beskala Mikro dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.
"Perpanjangan PPKM Mikro di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran itu untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 secara lebih ketat,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar di Medan, Kamis.
Enam daerah yang ditetapkan menjalankan PPUM Mikro itu adalah Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, dan Kabupaten Deliserdang, Simalungun dan Langkat.
Baca juga: 382 personel gabungan tingkatkan PPKM mikro di Medan
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9 /INST/2021.
Pada instruksi tersebut dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya. Zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT)
Kedua, zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir.
Ketiga zona oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.
Keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda dan khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT.
Di kedua zona ini, Satgas Penanganan COVID-19 setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.
“Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro," ujar Irman.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, katanya, juga menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran virus corona itu secara lebih ketat.
Dia menjelaskan, PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dimana porsi bekerja di rumah dan di kantor masing-masing 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, dan pembatasan jam operasional usaha.
Saat ini perkembangan kasus COVID-19 di Sumut masih berfluktuasi. Pada rentang periode 13-19 Maret tercatat rata-rata ada penambahan 88 kasus terkonfirmasi per hari, kesembuhan rata-rata per hari 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.
“Penyebaran COVID-19 di Sumut masih cukup tinggi sehingga Pemprov Sumut lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota, " ujar Irman yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan COVID-19 Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021