Sebanyak 382 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 diturunkan ke sejumlah titik guna meningkatkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Medan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita akan melaksanakan patroli monitoring sekaligus memberikan edukasi serta penindakan kepada para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 37 tentang perpanjangan PPKM," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu.

Ia menyebutkan tujuan pembatasan kegiatan itu bukan pelarangan terkait dengan aktivitas di tempat-tempat usaha yang menyediakan makanan, di mana harus sudah ditutup operasional pada pukul 21.00 WIB dan tempat hiburan pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Provsu monitoring PPKM Mikro di Simalungun

"Selama patroli monitoring, personel masih menemukan 35 tempat hiburan dan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) serta 74 orang yang tidak memakai masker," ujarnya.

Wahyudi mengatakan patroli pengetatan PPKM mikro ini dilakukan setiap hari, pagi, siang, dan malam sampai dengan grafik perubahan penularan virus menunjukkan ke zona hijau.

"Namun kita tetap mengedepankan sikap humanis dan edukatif," katanya.

Ia menambahkan sesuai pemetaan dan laporan Satgas COVID-19 Kota Medan masih ada beberapa lingkungan dengan kategori zona oranye. Sebanyak 5-10 rumah yang penghuninya terpapar COVID-19.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021