Universitas Sumatera Utara (USU) mengosongkan rumah dinas yang ditempati keturunan almarhum Prof TMHL Tobing yang berlokasi di Jalan Universitas Nomor 8 Kampus USU Padangbulan, Medan, Rabu (24/3).
Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas itu sudah sesuai dengan peraturan universitas dan ketentuan aset negara tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Ia menyebutkan, secara spesifik peraturan itu termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.
Baca juga: USU terima 2.131 mahasiswa baru jalur SNMPTN 2021
Selain itu, hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujarnya.
Amalia mengatakan pengosongan rumah dinas tersebut dalam rangka untuk direnovasi dan kemudian kembali dijadikan rumah dinas.
"Peruntukannya tidak diubah, tetap akan dijadikan sebagai rumah dinas," kata dosen Fakultas Psikologi USU itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, menegaskan bahwa pengosongan rumah dinas itu sudah sesuai dengan peraturan universitas dan ketentuan aset negara tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Ia menyebutkan, secara spesifik peraturan itu termuat dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4 yang berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut.
Baca juga: USU terima 2.131 mahasiswa baru jalur SNMPTN 2021
Selain itu, hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin 5, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
"Pegawai USU yang dimaksud adalah dosen PNS atau dosen tetap non-PNS. Dalam peraturan rektor yang sama, khususnya BAB IV Pasal 8 Poin 2 menyebutkan surat izin penghunian berakhir masa berlakunya apabila pejabat atau pegawai USU yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujarnya.
Amalia mengatakan pengosongan rumah dinas tersebut dalam rangka untuk direnovasi dan kemudian kembali dijadikan rumah dinas.
"Peruntukannya tidak diubah, tetap akan dijadikan sebagai rumah dinas," kata dosen Fakultas Psikologi USU itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021