Kepolisian Daerah Sumatera Utara menindak 38 tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) dan menemukan 100 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Polda Sumut bersama jajaran akan terus melaksanakan operasi yustisi dalam pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro serta penerapan prokes sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa (23/3).

Ia menyebutkan, pihaknya akan menguatkan pengawasan dan operasi yustisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda Sumut dan Satgas COVID-19 masih rawan agar masyarakat patuh dan terpenting adalah warga sehat dan terhindar dari COVID-19.

Baca juga: Brimob modifikasi randis jadi mobil pemadam antisipasi karhutla

"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan," ujarnya.

Kegiatan pengetatan PPKM mikro dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru dengan pembagian waktu kegiatan pagi, siang, dan malam berdasarkan 10 rayon yang dianggap zona orange COVID-19 dengan menurunkan 108 personel gabungan.

Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Timur, Medan Barat, Percut Seituan, Patumbak, Delitua, Medan Sunggal, dan Medan Helvetia.

Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan disinfektan di enam lokasi guna menghambat penyebaran COVID-19.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021