Dua pelaku pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong Kabupaten Asahan yang sempat viral di media sosial diancam pidana 5 tahun 6 bulan, pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55,56 KHUPidana.

“ Kasus ini menjadi kasus yang sangat intens. Karena dinilai bisa menggangu kamtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan ini,” demikian kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada wartawan, Senin (22/3/21) saat melakukan konferensi pers di polres setempat.

Baca juga: BNNK Asahan Canangkan WBK dan WBBM

Kapolres didampingi Kasat Reskrim polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kedua tersangka Eko Bambang Sitorus (37) warga  Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir kec. Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan Agustian Pohan (20) warga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.“ Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu," ucap Kapolres.

Sebelumnya keduanya ditangkap secara terpisah. Penangkap pertama kepada Eko di sebuah gubuk perladangan, di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Eko di berikan tindakan tegas terukur. Kemudian hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhan Batu menangkap Agustian di rumah kelurganya.” Kerugian sekitar Rp 2 jutaan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Eko mengatakan pemalakan dilakukannya hanya untuk kebutuhan beli rokok, karena kesal hanya diberikan Rp 5.000. Pelaku pelemparan Agustian melempar kaca mobil truk untuk menakut-nakuti supir truk. 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021