Polres Kota Binjai musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram hasil tangkapan Satresnarkoba saat menggelar razia di depan pintu tol.

Hal itu disampaikan Wakapolres Binjai Kompol Drs Natanael Panjaitan, di Binjai, Senin (15/3).

Natanael menjelaskan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram hasil tangkapan Satnarkoba Polres Binjai pada tanggal 1 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, di dekat Pintu Tol Binjai-Medan, tepatnya di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur.

Dengan identitas pelaku adalah Putra Sademo (22) warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Kadis Pendidikan Binjai luncurkan program Sekolah Melawan Corona

Sementara Wali Kota Binjai yang diwakili Kakesbangpol T Syarifuddin atas nama pemerintahan mendukung penuh atas dilaksanakannya pemberantasan narkoba sehingga Binjai terbebas dari narkoba.

Setelah selesai memberikan sambutan Ipda Hafiz dari Puslapfor Polda Sumut melakukan pengecekan terhadap barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021