Bupati Asahan, H Surya Bsc menyatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat yang tidak sesuai dengan hasil kinerja.
“ Kami punya hak melakukan evaluasi. Apalagi amanah yang diberikan tidak sesuai dengan kinerja, “ tegas Surya dalam acara penandatanganan perjanjian kinerja, Rabu (10/03/21) di aula melati Pemkab setempat.
Dengan ditandatangani kinerja kerja, maka OPD dan camat serta pejabat lainya sudah berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. Begitu juga dengan Bupati dan wakil Bupati melakukan perjanji kerja dengan Gubernur. Apalagi perjanjian yang dilakukan menjadi laporan Bupati kedepan.
“Intinya semua pejabat melakukan perjanjian. Bila terjadi kegagalan dalam kinerja , berarti kegagalan akibat salah memberikan amanah, namun kalau keberhasilan maka keberhasilan bersama,” ungkap Surya.
Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi Amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ucap Bupati.
Terkait penandatangan tersebut, Surya didampingi Wakil Bupati Asahan, Taufik ZA meminta penandatangan yang dilakukan dapat diteruskan kepada pejabat di OPD masing-masing, sehingga seluruh pejabat bisa berkomitmen bertugas.
“Silahkan lanjutkan acara ini di masing-masing dinas,” ujar Surya, sembari mengingatkan pejabat tetap mematuhi prokes COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
“ Kami punya hak melakukan evaluasi. Apalagi amanah yang diberikan tidak sesuai dengan kinerja, “ tegas Surya dalam acara penandatanganan perjanjian kinerja, Rabu (10/03/21) di aula melati Pemkab setempat.
Dengan ditandatangani kinerja kerja, maka OPD dan camat serta pejabat lainya sudah berkomitmen menjalankan tugas sesuai dengan peraturan. Begitu juga dengan Bupati dan wakil Bupati melakukan perjanji kerja dengan Gubernur. Apalagi perjanjian yang dilakukan menjadi laporan Bupati kedepan.
“Intinya semua pejabat melakukan perjanjian. Bila terjadi kegagalan dalam kinerja , berarti kegagalan akibat salah memberikan amanah, namun kalau keberhasilan maka keberhasilan bersama,” ungkap Surya.
Penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Perjanjian Kinerja merupakan Dokumen yang berisikan penugasan dari saya, selaku pemberi Amanah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja sebagaimana yang telah ditentukan,” ucap Bupati.
Terkait penandatangan tersebut, Surya didampingi Wakil Bupati Asahan, Taufik ZA meminta penandatangan yang dilakukan dapat diteruskan kepada pejabat di OPD masing-masing, sehingga seluruh pejabat bisa berkomitmen bertugas.
“Silahkan lanjutkan acara ini di masing-masing dinas,” ujar Surya, sembari mengingatkan pejabat tetap mematuhi prokes COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021