Kepolisian meringkus tersangka pelaku pembunuhan di kedai tuak kawasan Huta IV, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (28/2) pukul 03.00 WIB.

Tersangka AM, warga setempat menikam korban Mananda Siadari berkali-kali pada Sabtu (27/2) pukul 23.00 WIB dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. 

Kapolsek Perdagangan AKP Josia  menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berselisih paham dengan tersangka saat berada di kedai tuak milik Riko Sijabat. 

Baca juga: Kapolres Simalungun kunjungi "Kampung Tangguh" di daerah Parapat

Pertengkaran mulut itu sempat dilerai pengunjung lainnya, dan tersangka meninggalkan kedai. Berselang 20 menit tersangka kembali lagi menikam korban dan melarikan diri. 

AKP Josia mengatakan, AM dikenakan Pasal 340 ssubsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 atau 15 tahun penjara. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021