Pandemi COVID-19 berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia. Banyak pelaku wirausaha yang merugi, bangkrut hingga terlilit hutang imbas resesi ekonomi. Namun tidak sedikit juga yang bisnisnya bertahan, bahkan bertumbuh.

Menyikapi fenomena tersebut, Satuan tugas Penanganan COVID-19 BNPB mengadakan talk show bersama para praktisi digital content dan praktisi hukum di Graha BNPB, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/2/2021).
 
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Sabtu (27/2), disebutkan bahwa talk show itu memaparkan perbedaan bidang bisnis yang saling terkait selama pandemi, yakni digital marketing dan law firm.

Imam Priyono, praktisi industri content creative mengatakan, pandemi telah membuatnya berpikir keras. Berbagai keterbatasan dan hambatan dirasakannya selama pandemi COVID-19. Namun, dirinya percaya bahwa peluang akan selalu ada di tengah kesulitan.

Oleh karena itu, mantan jurnalis yang sudah menggeluti bidang media selama 14 tahun itu memulai bisnis baru di bidang content creative. Pandemi dijadikannya momen untuk mengembangkan beragam content digital, khususnya digital marketing.

"Dan ternyata peluang ini bagus, di mana saat pandemi ini orang-orang banyak memasarkan produknya lewat digital marketing," ungkap Imam Priyono.

Serupa dengan Imam, Arimansyah selaku pengacara muda mengungkapkan pandemi membatasi ruang para advokat dalam membela kliennya dalam persidangan. Pemerintah, katanya, menerapkan metode sidang campuran atau hybrid, yakni sidang langsung yang dipadukan dengan sidang online guna mencegah penyebaran COVID-19.

Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi dan GCG JAPNAS Sumut ini mengatakan bahwa profesi pengacara itu sendiri agak dikesampingkan dari kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Sebab kita juga harus mementingkan hak-hak keadilan setiap manusia. Tidak mungkin proses persidangan itu terus-menerus ditunda, apalagi harus menunggu sampai berakhirnya pandemi yang kita sendiri tidak tau kapan ini akan usai. Sedangkan banyak orang yang juga sedang menanti keadilan,” ungkap Arimansyah yang juga Ketua Departemen Bidang Hubungan Industri dan Pengupahan BPP HIPMI.

Lebih lagi, di masa pandemi seperti ini jumlah kasus justru semakin melonjak. Persoalan ekonomi menjadi penyebab utama melonjaknya kasus hukum di Indonesia. Mulai dari kredit macet, kepailitan, hingga kasus perceraian menjadi tugas sehari-hari Arimansyah sebagai pengacara di masa pandemi ini.

Walau begitu, Ari -sapaan akrabnya- tidak menampik pengadilan merupakan lokasi paling rawan terpapar COVID-19. Sebab, walau protokol kesehatan telah diterapkan ketat dan disiplin, banyak kolega hingga hakim yang terpapar.

Merujuk hal tersebut, dirinya kini memanfaatkan digital marketing. Tidak hanya mempromosikan layanan hukum yang ditawarkannya, digital content yang diproduksinya juga bertujuan sebagai edukasi hukum bagi masyarakat. "Dalam kondisi pandemi ini kita harus tetap berinovasi, dengan terus beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada," ungkap Ari.

"Dengan memanfaatkan digitalisasi kita memiliki daya pembeda dengan yang lainnya. Dan yang terpenting adalah berkolaborasi dengan pihak lain," katanya menambahkan.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021