Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA menghadiri rapat kordinasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (TGTPP) Kabupaten Langkat, bertempat di ruang pola kantor Bupati Langkat, Selasa (22/2).

Bupati menyampaikan terkait penanganan COVID-19, Pemkab Langkat telah membuat kebijakan tentang Protokol Kesehatan (Prokes), melalui Perbub Nomor 39 tahun 2020, yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes di Langkat.

“Mari sama-sama kita terapkan Prokes, guna mendukung percepatan penanganan COVID-19 di Langkat,"ajaknya.

Baca juga: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu gelar sosialisasi

Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga SIK menyamlaikan penegakan Prokes adalah tugas bersama, dimulai dari lingkup terkecil yaitu dusun hingga desa.

Hal ini diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin terkait penerapan Prokes COVID-19, katanya.

Sebelumnya Bupati menerima audensi dari Forum Santri Nasional Langkat dipimpin M Yahya didampingi seluruh pengurus. 

Lalu menerima Ketua BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratu Ainy berserta staf, Kepala BPJS Kesehatan Langkat Rosmayanti Nasution serta Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Langkat Faisal Bukit.

Setelah itu menerima rombongan APJBN Lintas Sumut Langkat dipimpin Ketua koordinator M Syahril Anwar.Bupati 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021