Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan memberikan apresiasi kepada pihak Kapolres Asahan atas pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan cepat.

"Pengungkapan tiga kasus asusila ini dengan cepat sangat kita apresiasi," ujar Awaludin, Wakil Ketua KPAD Asahan, Rabu (17/02/21) di Polres Asahan.

Awaludin juga menjelaskan pihaknya akan menyurati penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk memberlakukannya Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengebirian sebagai upaya alternatif perlindungan anak dari kekerasan pelaku pedofil.

"Kita akan koordinasikan peraturan ini. Apalagi kita ketahui pelakunya adalah orangtua kandung, ayah tiri dan tenaga pendidik," ungkap Awaludin.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ramadani menyebutkan tiga kasus ini menjadi perhatian besar karena pelakunya adalah orang terdekat para korban.

"Ketiga pelaku merupakan orang terdekat dari para korban yang seharusnya melindungi korban," ujar Nugroho.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Air Joman dengan pelaku berinisial S (49) yang merupakan ayah tiri korban, kemudian di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dengan pelaku berinisial SS (61)  yang merupakan ayah kandung korban.

Kemudian di Kecamatan Silau Laut dengan pelaku berinisial AS (18)  yang berprofesi seorang tenaga pendidik.

"Ketiga pelaku kita jerat dengan  UU Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun di tambah 1/3 dari pidana pokok karena di lakukan orang tua korban dan tenaga pendidik," ungkap Kapolres.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021