Ketujuh orang pelaku yang diamankan yakni, IS (30) warga Desa Penggalangan Dusun 1 Kec Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku dari Ormas KNPI), To (42) warga Dusun Pokok Jengkol Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah Serdang Bedagai (mengaku Ormas FKPPI), ES (44) warga Dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku Ormas PBB),
Selanjutnya WT (42) warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku Ormas AMPI), AH (49) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku Ormas MPI), Zul (56) warga Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku Ormas IPK) dan AA (44) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai (mengaku dari Ormas IPK).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan selasa (16/2) membenarkan ada penangkapan 7 pelaku pemerasan.
Disebutkan, pemerasan itu dilakukan ketujuh pelaku dengan modus minta bantuan merehab kantor, dengan jumlah masing – masing Rp 2 juta. Jika bantuan tidak diberikan, mereka melarang 2 unit truk yang dipekerjakan korban mengangkut kayu Rambung di Desa Tanah Besi Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai
Para pelaku menghadang dan mencegat serta melarang beroperasi truk untuk bekerja. Korban yang tidak memiliki uang sebanyak permintaan para pelaku, akhirnya melakukan negoisasi.
Korban dan para pelaku sepakat bertemu di belakang Kantor Pos Jl Sutomo dan pelapor sudah menyiapkan dana yang diminta para pelaku walaupun jumlahnya tidak sesuai dengan yang diminta serta memasukkan uang tersebut ke dalam 5 amplop, masing-masing amplop dibagikan kepada para pelaku 1 amplop tersebut berisikan uang tunai Rp 1 juta dengan total semua Rp 6 juta.
Saat proses penyerahan uang tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan OTT (operasi tangkap tangan) dan membawa ketujuh pelaku berikut barang bukti ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman di atas 5 Tahun, ujar AKP Nainggolan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021