Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara saat ini masih melengkapi berkas perkara tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut senilai Rp10 miliar Tahun Ajaran 2018.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi di Medan, Kamis, membenarkan pihak penyidik Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara kasus korupsi di UIN Sumut yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni S, Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.

Baca juga: Polda Sumut buru bandar narkoba yang kabur di Labuhanbatu Selatan

Ia menyebutkan setelah penyidik melengkapi BAP perkara korupsi tersebut, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejati Sumut.

"Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus korupsi yang terjadi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018.

Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021