Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Herry Shanjaya mengungkapkan, sepanjang tahun 2020, pihaknya telah menangani sebanyak 111 perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sepanjang tahun 2020, kita telah menuntaskan sebanyak 111 perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Herry kepada ANTARA, Rabu (23/12).

Baca juga: Inspektorat tinjau proyek PEN Dinas Perkim Taput, Sekdis : Rp65,5 miliar kegiatan PEN 2020 rampung 95 persen

Dikatakan, jumlah total perkara yang telah dinyatakan inkracht didominasi oleh sejumlah 45 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) atau perkara dalam kategori keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta 45 perkara yang berkaitan dengan orang, harta dan benda (Oharta).

"Sementara, sejumlah 21 perkara lainnya merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," jelasnya.

Herry juga menjelaskan, total penuntasan jumlah perkara di 2020, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya di 2019, dimana hanya terdapat sejumlah lebih kurang sebanyak 90 perkara yang dinyatakan inkracht.

"Dalam penanganan setiap perkara, kita senantiasa menanganinya secara profesional dengan menerapkan sisi penuntutan hukum yang mengedepankan hati nurani," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020