Tahun 2020 menjadi tahun kebebasan bagi sejumlah tokoh publik yang dipenjara di Tanah Air, mulai dari kalangan politisi, bekas menteri atau kepala daerah, hingga tokoh publik dari dunia hiburan.
Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara pada "tahun pandemi" ini. Di antaranya bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, bekas Menteri Sosial Idrus Marham, dan artis Vanessa Angel.
Mereka umumnya dikeluarkan setelah memperoleh hak warga binaan seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Namun ada pula yang keluar dengan predikat bebas murni.
Baca juga: KPK panggil Sekda Labuhanbatu Utara
Berikut sederet tokoh publik yang menghirup udara bebas sepanjang 2020.
1. Buni Yani
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat pada 2 Januari 2020, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 UU ITE. Dia ditahan di LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Namun da memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di LP Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.
Kasus yang menjerat Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta.
2. Ridho Rhoma
Pedangdut Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.
Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali dibui untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.
3. Roro Fitria
Pada 2 April 2020, selebritas Roro Fitria memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia memperoleh bebas bersyarat berkat kebijakan pemerintah tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Ia ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan dia kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
4. Romahurmuziy
Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, dikeluarkan dari Rutan KPK pada 29 April 2020.
Ia dikeluarkan setelah KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar mantan anggota DPR itu dikeluarkan dari rutan.
Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA, tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Rommy sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,"
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
5. Bahar Smith
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, bebas bersyarat dari LP Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020.
Namun, dia hanya sesaat menghirup udara bebas. Pada 19 Mei 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut pemberian izin asimilasinya karena dia dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, dia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Ia kemudian dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6. Nazaruddin
Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 14 Juni 2020 setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.
Pemberian cuti menjelang bebas tersebut merupakan usulan dari kepala LP Sukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas.
7. Raden Brotoseno
Bekas penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Raden Brotoseno, yang juga suami dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas murni.
Brotoseno diketahui telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.
Ia ditahan sejak 18 November 2016 dan divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.
Dalam perkara itu, dia dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
8. Idrus Markham
Bekas Menteri Sosial, Idrus Markham, telah bebas murni dari LP Cipinang, Jakarta, pada 11 September 2020, usai menjalani masa hukuman selama dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada dia karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.
Markham kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman dia menjadi tinggal dua tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.
9. Annas Maamun
Bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, telah bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Ia merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, dia didakwa secara kumulatif.
Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Marudut melalui Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pada 2015, Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.
Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada dia berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.
10. Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni pada 31 Oktober 2020 usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Pada 16 Juni 2017 dia divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.
Sedangkan perbuatan kedua adalah saat dia menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alat kesehatan I itu.
11. Vanessa Angel
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari LPn Perempuan Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pada 18 Desember 2020.
Angel merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".
Ia divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tindak pidana yang dia lakukan tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Ia akan bebas murni pada 17 Januari 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Setidaknya terdapat 11 tokoh publik yang dikeluarkan dari balik jeruji penjara pada "tahun pandemi" ini. Di antaranya bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, bekas Menteri Sosial Idrus Marham, dan artis Vanessa Angel.
Mereka umumnya dikeluarkan setelah memperoleh hak warga binaan seperti asimilasi dan cuti menjelang bebas. Namun ada pula yang keluar dengan predikat bebas murni.
Baca juga: KPK panggil Sekda Labuhanbatu Utara
Berikut sederet tokoh publik yang menghirup udara bebas sepanjang 2020.
1. Buni Yani
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dinyatakan bebas dengan program cuti bersyarat pada 2 Januari 2020, setelah menjalani masa pidana selama 11 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 UU ITE. Dia ditahan di LP Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Namun da memperoleh remisi satu bulan dan cuti bersyarat selama enam bulan, sehingga masa pidana yang dijalani di LP Gunung Sindur hanya 11 bulan penjara.
Kasus yang menjerat Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI Jakarta.
2. Ridho Rhoma
Pedangdut Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 usai menjalani hukuman pidana selama delapan bulan sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Ridho seharusnya bebas murni pada 9 Maret 2020 mendatang. Namun pelantun lagu "Dawai Asmara" dapat keluar lebih cepat setelah melalui program cuti bersyarat selama dua bulan.
Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dan menetapkannya menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pada 25 Januari 2019 Ridho menyelesaikan masa hukuman itu. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi tersebut dan memperberat hukuman dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. Pada 12 Juli 2019, Ridho harus kembali dibui untuk menjalani sisa masa kurungan penjara selama delapan bulan.
3. Roro Fitria
Pada 2 April 2020, selebritas Roro Fitria memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia memperoleh bebas bersyarat berkat kebijakan pemerintah tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Ia ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba dan dia kemudian di vonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
4. Romahurmuziy
Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy, dikeluarkan dari Rutan KPK pada 29 April 2020.
Ia dikeluarkan setelah KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar mantan anggota DPR itu dikeluarkan dari rutan.
Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA, tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan Rommy sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,"
Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ini karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.
5. Bahar Smith
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, bebas bersyarat dari LP Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada 16 Mei 2020.
Namun, dia hanya sesaat menghirup udara bebas. Pada 19 Mei 2020, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut pemberian izin asimilasinya karena dia dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Antara lain menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, dia juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Ia kemudian dimasukkan kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6. Nazaruddin
Bekas Bendahara DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, keluar dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 14 Juni 2020 setelah memperoleh hak cuti menjelang bebas.
Pemberian cuti menjelang bebas tersebut merupakan usulan dari kepala LP Sukamiskin karena Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.
Nazaruddin pada kasus Wisma Atlet, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Nazaruddin seharusnya dibebaskan pada 2025 jika sesuai dengan akumulasi pidana yang ia dapat. Namun karena berbagai remisi yang dia peroleh selama menjalani pidana, dia dikeluarkan melalui cuti menjelang bebas.
7. Raden Brotoseno
Bekas penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Raden Brotoseno, yang juga suami dari mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, bebas murni.
Brotoseno diketahui telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019.
Ia ditahan sejak 18 November 2016 dan divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.
Dalam perkara itu, dia dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah lima tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
8. Idrus Markham
Bekas Menteri Sosial, Idrus Markham, telah bebas murni dari LP Cipinang, Jakarta, pada 11 September 2020, usai menjalani masa hukuman selama dua tahun karena terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 April 2019 menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kepada dia karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Suap sebesar Rp2,25 miliar itu diberikan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus menjadi lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.
Markham kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu dikabulkan. Majelis kasasi Mahkamah Agung memotong hukuman dia menjadi tinggal dua tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara.
9. Annas Maamun
Bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, telah bebas dari LP Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Ia merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Kasusnya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014. Dalam perkembangan penyidikan, dia didakwa secara kumulatif.
Pertama, menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 Hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Marudut melalui Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Pada 2015, Maamun divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.
Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada dia berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.
10. Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas murni pada 31 Oktober 2020 usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Pada 16 Juni 2017 dia divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.
Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan guna mengantispasi kejadian luar biasa 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan dengan melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk.
Sedangkan perbuatan kedua adalah saat dia menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan alat kesehatan I itu.
11. Vanessa Angel
Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari LPn Perempuan Jakarta usai memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, pada 18 Desember 2020.
Angel merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".
Ia divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tindak pidana yang dia lakukan tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Ia akan bebas murni pada 17 Januari 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020