Pemkot Medan melalui Satgas COVID-19 Dinas Pariwisata bersama Satuan Polisi Pamong Praja menyebut tiga tempat usaha pariwisata belum maksimal laksanakan protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi penyebaran virus corona menjelang liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
"Ada tiga tempat usaha pariwisata didatangi oleh tim Satgas COVID-19 dibantu personel Polrestabes Medan pada Sabtu (19/12) malam hingga Ahad dini hari. Yakni E Spa dan Istana Pub di Jalan Juanda, dan Distro Cafe di Jalan Halat. Hasilnya ketiga tempat usaha itu belum maksimal terapkan prokes," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono di Medan, Ahad.
Pihaknya lantas mengeluarkan teguran keras bagi ketiga tempat usaha tersebut, dan tim gabungan juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) agar masing-masing pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Ia menekankan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tempat usaha pariwisata lainnya di Kota Medan apakah sudah melaksanakan protokol kesehatan.
"Pengawasan yang kita lakukan untuk memastikan tempat usaha pariwisata melaksanakan prokes. Sebab, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan banyak kerumunan di tempat-tempat umum, salah satunya tempat hiburan malam. Jadi kita ingin pastikan, apakah pengelola usaha sudah menerapkan prokes atau belum," katanya.
Ketika tim Satgas COVID-19 setempat melakukan pengawasan pada tempat usaha pariwisata di Kota Medan, ia memastikan, maka hal utama yang harus dikedepankan yakni memberikan sosialisasi agar menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi tidak ada tindakan lapangan, seperti pembubaran atau penghentian kegiatan. Apalagi berdasarkan arahan bapak Presiden, harus adanya keseimbangan terhadap penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi," tegas Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Ada tiga tempat usaha pariwisata didatangi oleh tim Satgas COVID-19 dibantu personel Polrestabes Medan pada Sabtu (19/12) malam hingga Ahad dini hari. Yakni E Spa dan Istana Pub di Jalan Juanda, dan Distro Cafe di Jalan Halat. Hasilnya ketiga tempat usaha itu belum maksimal terapkan prokes," ucap Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono di Medan, Ahad.
Pihaknya lantas mengeluarkan teguran keras bagi ketiga tempat usaha tersebut, dan tim gabungan juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) agar masing-masing pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Ia menekankan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tempat usaha pariwisata lainnya di Kota Medan apakah sudah melaksanakan protokol kesehatan.
"Pengawasan yang kita lakukan untuk memastikan tempat usaha pariwisata melaksanakan prokes. Sebab, menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 akan banyak kerumunan di tempat-tempat umum, salah satunya tempat hiburan malam. Jadi kita ingin pastikan, apakah pengelola usaha sudah menerapkan prokes atau belum," katanya.
Ketika tim Satgas COVID-19 setempat melakukan pengawasan pada tempat usaha pariwisata di Kota Medan, ia memastikan, maka hal utama yang harus dikedepankan yakni memberikan sosialisasi agar menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi tidak ada tindakan lapangan, seperti pembubaran atau penghentian kegiatan. Apalagi berdasarkan arahan bapak Presiden, harus adanya keseimbangan terhadap penanganan kesehatan dan penanganan ekonomi," tegas Agus.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020