KPU Daerah Kabupaten Simalungun membutuhkan waktu kira-kira 16 jam untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020.

Rapat pleno terbuka dimulai Rabu (16/12) pukul 11.00 WIB dan ditutup Kamis (17/12) kira-kira pukul 03.00 WIB, di aula kantor di Pamatang Raya. 

Rapat dibuka Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik didampingi Komisioner Fatimah Yanti Sinaga, Rahmasani Sari Isni Damanik, Puji Rahmat Harahap dan Salman Abror. 

Baca juga: Hal sepele, warga Pematangsiantar dipukuli tiga pemuda di Sidamanik

Rekapitukasi penghitungan 32 kecamatan itu disaksikan Komisioner Bawaslu, calondan saksi empat pasangan calon. 

Hasilnya, pasangan calon Radiapoh Hasiholan Sinaga - H Zonny Waldi nomor urut 1 meraih 194.163 suara, Muhajidin Nur Hasim - Tumpak Siregar (2) 97.937 suara, Maruli Wagner Damanik - Abidinsyah Saragih (3) 32.926 suara dan H Anton Achmad Saragih - Rospita Sitorus (4) 127.608 suara. 

Raja Ahab mengatakan, pihaknya memberikan waktu paling lama tiga hari kerja sejak ditetapkannya perolehan suara tersebut kepada paslon untuk menanggapinya. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020