Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bekerja sama dengan tim Pidsus Kejari Deli Serdang, menangkap AS, buronan tersangka dugaan korupsi penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp1.195.741.180 selama Januari hingga April 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, dalam keterangannya di Medan, Rabu (9/12), mengatakan tersangka itu diamankan di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Green Land Mencirim Deli Serdang sekira pukul 14.00 WIB.

Ia menyebutkan AS telah dipanggil Kejari Deli Serdang untuk diperiksa sebagai tersangka Kamis (25/7), namun yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan tersebut.

Baca juga: Kejati Sumut tangkap terpidana kasus korupsi di Dinas Kelautan Medan

Selanjutnya dibuat lagi pemanggilan kedua dan ketiga, tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan, dan termasuk penasihat hukumnya. "Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka dan sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," ujarnya.

Wismantanu menjelaskan terhadap AS yang menjabat Kepala Cabang PDAM Deli Serdang pada tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatangani untuk pembayaran tagihan sebesar Rp 1.195.741.180.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Tirtanadi Deli Serdang ada tujuh orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar terhitung mulai tahun 2015 sampai 2018.

Sumanggar menambahkan, tersangka AS telah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020