Dua dari empat komplotan perampok antarprovinsi dibekuk warga saat beraksi di Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Pematangsiantar, Senin (7/12). 

Anehnya, hasil rampokan sejumlah Rp 65 juta yang sempat berserakan di depan jalan umum kantor tersebut tidak diketahui keberadaannya. 

Kanit 1 Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Wilson Panjaitan mengatakan, pihaknya masih mencari uang hasil rampokan yang hilang. 

Baca juga: Polres Simalungun dapat penghargaan dari KPPN Wilayah Pematangsiantar Simalungun

Sesuai keterangan dari korban perampokan Umum Tarigan, mantan bendahara Dinas Catatan Sipil, dan warga sekitar menyebutkan diambil empat orang yang tidak dikenal. 

Kepolisian juga masih memburu dua kawan pelaku yang melarikan diri, sedangkan dua yang tertangkap diamankan di markas kesatuan untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus. 

Dua pelaku yang tertangkap itu, Edi (35) warga Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, dan Hasyim (33) warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Pelaku yang melarikan diri, Uluk (35) warga Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, dan Andi (30) warga Depok, Provinsi Jawa Barat. 

Kejadian bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Supra BK 2963 WAK mengambil uang Ro 65 juta dari Bank Sumut di Jalan Merdeka Pematangsiantar. 

Warga Jalan Jambu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat itu menyimpannya di jok motor. 

Saat parkir di kantor Dinas Catatan Sipil, korban melihat pelaku membuka paska jok motor dan membawa kabur. 

Spontan korban berteriak dan warga sekitar pun menangkap pelaku yang mengendarai Honda CBR B 4347 TRS dan memukulinya. 

Personel Denpom 1/I Pematangsiantar yang melintas di tempat kejadian mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polres Pematangsiantar.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020