BPJAMSOSTEK Cabang Pematangsiantar menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Veranika Pebriani Saragih sebesar Rp 175.793.400.

Dalam rilis pers, Senin (30/11), disebutkan, santunan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua itu diserahkan Kepala Cabang Achmad Ramli didampingi Kabid Pelayanan Dewani dan diterima Fenri Sardiman Girsang (suami Veranika) pada Rabu (25/11). 

Disebutkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan karyawan Simalungun City dan Universitas Efarina itu memperoleh santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 128.753.680, Jaminan Kematian (JKM) Rp 32.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 15.039.720.

Baca juga: Pematangsiantar punya Perda "CSR" dan Pelestarian Cagar Budaya

Di kesempatan itu, Achmad Ramli menyampaikan turut berduka kepada keluarga ahli waris dan berharap santunan yang diperoleh dapat memberi manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Pihaknya selaku penyelenggara program Pemerintah berupa JKK, JKM, JHT dan JP (Jaminan Pensiun) mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK agar memperoleh kepastian jaminan perlindungan sosial dari risiko saat melakukan pekerja.

Fenri menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Pematangsiantar yang telah membantu dan mempermudah proses administrasi klaim secara profesional. 

Dia pun menyampaikan apresiasi dan dukungan program BPJAMSOSTEK untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020