KPU Kabupaten Simalungun menyediakan alat pelindung diri berupa sarung tangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020.

Komisioner Divisi Teknis, Fatimah Yanti Sinaga, Rabu (25/11), menjelaskan, pengadaan sarung tangan itu bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Dia menyebutkan, jumlahnya sebanyak 636.303 pasang sesuai dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Baca juga: Ruas jalan provinsi di Marjandi Embong Simalungun hancur

Sarung tangan yang diperuntukkan bagi para pemilih itu untuk pemakaian satu kali dan nantinya didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pihaknya juga telah mengumumkan keharusan bagi pemilih untuk menggunakan masker di TPS. 

Begitu pun, bagi pemilih yang tidak punya, pihaknya menyiapkan masker sebanyak 20 persen jumlah pemilih di setiap TPS. 

Pengukuran suhu tubuh pemilih, menyediakan tempat cuci tangan dan membuat jarak menghindari kerumunan, juga diterapkan. 

Khusus protokol kesehatan tambahan bagi petugas penyelenggara, melakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes cepat. 

Untuk memastikan kesiapan penerapan protokol kesehatan dan cara pemungutan dan penghitungan surat suara (putungsura), KPU Simalungun telah melakukan simulasi pada Minggu (22/11) di Lapangan Rambung Merah. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020