Warga Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meminta kepada pemerintah daerah setempat agar menyelesaikan pembangunan jalan baru yang sudah terbengkalai dalam waktu lama.

"Itu agar jalan tersebut tidak disalahgunakan oleh masyarakat untuk hal-hal yang tidak benar," kata tokoh pemuda Kota Pangkalan Brandan Azhar Kasim, di Pangkalan Brandan, Jumat.

Azhar Kasim juga menyampaikan warga sudah membuat pernyataan sikap masyatakat yang ditujukan kepada berbagai kalangan pemerintah, TNI, Polri, menyangkut dengan keresahan warga.

Baca juga: Berikut dampak banjir bandang Bahorok

Diantara pernyataan sikap yang sudah dilayangkan itu antara lain di Pangkalan Brandan ada terdapat jalan baru dengan rencana pemerintah Kabupaten Langkat, yang akan dipergunakan untuk mengurangi kemacetan jalan utama Pangkalan Brandan.

"Namun pembangunan jalan tersebut saat ini terbengkalai, padahal masyarakat sudah mengorbankan tanah tersebut demi pembangunan, areal tersebut sebelumnya merupakan areal persawahan masyarakat," katanya.

Kondisi saat ini, semua bertolak belakang dari tujuan utama dibangunnya jalan tersebut. Dimana jalan tersebut tidak lagi menjadi tujuan awal, namun telah berdiri bangunan ilegal.

Disana kini menjadi lokasi warung remang-remang yang menjual minuman keras dan diduga juga dijadikan tempat maksiat lainnya.

"Selain itu setiap malamnya diareal tersebut terdengar suara musik yang keras sehingga sangat mengganggu kenyamanan," katanya.

Juga sering terjadi tindak kejahatan perampokan yang dilakukan dengan kekerasan, ajang kencan muda-mudi di luar batas norma-norma budaya dan dan agama.

Tidak hanya ada di jalan baru tapi juga ada di tempat lainya di wilayah hukum Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Brandan seperti tempat-tempat karaoke tertutup yang diduga menyediakan minuman keras illegal, tempat hiburan yang diduga melegalkan prostitusi dan perjudian.

Maraknya kasus perjudian seperti, Billard, Toto Gelap (Togel), Dingdong, Gokong dan sejenisnya yang sangat menggangu serta meresahkan masyakarakat pangkalan Brandan dan sekitarnya yang dilakukan secara terbuka dan terang–terangan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Untuk itu ia meminta aparat hukum baik Polri, TNI, Pemkab Langkat untuk mengambil tindakan hukum atas pelanggaran Undang-Undang dan KUHP yang terjadi di lokasi tersebut.

"Segera tertibkan bangunan yang tidak memiliki izin dan peruntukannya. Segera menyeret para pelaku dan backingnya," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020