Lisnawanti Maurita Purba, warga Kampung Baru, Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun memfungsikan keberadaan aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. 

Dia melaporkan kasus pencurian uang dan dua unit telepon genggam ke Polsek Purba dengan menekan Panic Button, Minggu (15/11), sebelum membuat laporan secara tertulis di markas polisi. 

Baca juga: Konferensi PWI Simalungun 2020 seru dan alot

Kapolsek Purba Iptu Marolop Purba menjelaskan, korban kehilangan uang sejumlah Rp 11.200.000 hasil penjualan jeruk dan Rp 1.600.000 milik putrinya. 

Diduga pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan dengan cara mengambil kunci yang tergantung lewat jendela. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020