Debitur usaha kecil masih mendominasi restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara yang totalnya mencapai Rp17, 2 triliun hingga akhir Agustus 2020.

"Dari total restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp17, 2 triliun hingga Agustus 2020, restrukturisasi terbesar di usaha kecil dengan jumlah Rp6,13 triliun," ujar Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut, Wiwin Sisto Wilayah di Medan, Rabu.

Setelah usaha kecil, terbesar kedua di usaha mikro yakni Rp5,67 triliun dan usaha menengah Rp5,40 triliun.

Baca juga: OJK: Restrukturisasi kredit terbesar di Sumut untuk debitur UMKM

Baca juga: Bank Sumut evaluasi kredit 7.900 UMKM terdampak COVID-19


Wiwiek menyebutkan, restrukturisasi kredit UMKM yang sebesar Rp17, 2 triliun itu merupakan 29,57 persen dari total kredit UMKM.

Adapun menurut kategori debitur, katanya, restrukturisasi kredit UMKM didominasi oleh lapangan usaha pedagang besar eceran dengan pangsa 52,54 persen.

Kondisi itu berbeda dengan restrukturisasi kredit non UMKM yang didominasi lapangan usaha pertanian dengan pangsa 43,98 persen.

"Dari nominal restrukturisasi kredit yang telah disetujui di Sumut sebesar Rp24,16 triliun, mayoritas restrukturisasi yang disetujui memang untuk debitur UMKM dengan pangsa 56 persen," katanya.

Wiwiek mengakui, program restrukturisasi membantu menekan angka kredit bermasalah di kredit UMKM.

Dari sebesar 5,1 persen di posisi Juni, NPL kredit UMKM Sumut hingga Agustus menjadi 5 persen.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020