Setelah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja, kini giliran pengusaha atau pemberi kerja yang mendapatkan perhatian Pemerintah pada masa pandemi COVID-19. 

Pemerintah memberikan relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam virus Corona. 

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis melalui pers rilis, Senin (19/10), menyambut baik dan bergerak cepat menggelar kegiatan Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek secara daring pada Kamis, 24 September 2020 dan diikuti 6.350 peserta. 

Kegiatan itu untuk memberikan pemahaman bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya kepada para pengusaha. 

Ilyas memaparkan, empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan, mulai iuran Agustus 2020 hingga Januari 2021. 

Relaksasi pertama, keringanan iuran program JKK dan JKM bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama. 

Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.

Relaksasi kedua, penundaan pembayaran iuran JP, cukup dengan membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022. 

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK. 

Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020, sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.

Relaksasi ketiga, pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran JP sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. 

Relaksasi ke empat, perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

Meski iurannya turun, namun Ilyas meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha. 

"Kami berharap relaksasi iuran juga dapat mendorong peningkatan jumlah kepesertaan serta ketertiban peserta dalam membayar iuran, karena dengan iuran yang menjadi sangat murah dan manfaat yang didapatkan sangat lengkap," katanya. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020