Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memulangkan tiga orang nelayan asal Aceh yang ditangkap aparat India.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/10) , menyampaikan bahwa pemulangan berhasil dilakukan berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan Kementerian Luar Negeri serta Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Baca juga: KKP tangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

"Terima kasih kepada Kemlu yang telah bersinergi dalam pemulangan nelayan kita. Pemulangan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya termasuk para nelayan kita,' ujar Tebe, panggilan akrab Tb Haeru Rahayu.

Ia mengemukakan bahwa ketiga nelayan telah sampai kembali di Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (8/10).

Nelayan yang dipulangkan adalah Munazir (34 tahun), Kaharuddin (43) dan Azman Syah (30).

Ketiganya merupakan awak kapal KM. Athiya 02 yang ditangkap oleh otoritas India karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Laut Andaman-India pada sekitar September 2019 lalu.

Baca juga: Stapsus Menteri KP: Peraturan Menteri No.12/2020 terkait ekspor benih lobster untungkan semua pihak

"Ketiganya sudah dinyatakan bebas dan telah menyelesaikan masa hukumannya," ucap Tebe.

Tebe mengimbau agar kasus yang dialami oleh nelayan asal Aceh tersebut dapat menjadi pelajaran bagi nelayan Indonesia lainnya.

Dia mengutarakan harapannya agar nelayan Indonesia mematuhi ketentuan dan regulasi yang ada dalam melaksanakan kegiatan penangkapan ikan.

Tebe juga menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam pembinaan nelayan di wilayahnya.

Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji menyampaikan bahwa saat ini masih ada sejumlah nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum akibat melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan negara lain.

KKP mencatat ada 88 nelayan Indonesia yang masih ditahan di luar negari. Adapun rinciannya 32 orang di Malaysia, 1 orang di Myanmar, 50 orang India, 5 orang di Papua Nugini.

"Total 88 nelayan masih dalam proses hukum di negara lain," ujar Nugroho.

Nugroho juga menyampaikan bahwa KKP telah melakukan sejumlah langkah-langkah preventif dalam menangani nelayan pelintas batas ini di antaranya melalui Public Information Campaign (PIC) yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah yang menjadi asal nelayan pelintas batas seperti Wakatobi, Langkat, Deli Serdang, Rote, Aceh dan Kepulauan Riau.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020