Aksi demo menolak UU Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja di areal Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (8/10), sempat ricuh.
Beberapa personel Polresta Pematangsiantar terluka pada aksi yang diwarnai aksi dorong-dorongan disertai lemparan botol plastik, sandal dan benda keras.
Pasukan anti Huru Hara Brimob Subden 2 dan tim Dalmas Shabara Polres Pematangsiantar langsung melakukan tindakan pengamanan, dan seorang pendemo terluka.
Setelah proses negosiasi, akhirnya 500-an mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) membubarkan diri.
Baca juga: Polisi tembakkan gas air mata bubarkan massa aksi di DPRD Sumut
Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan, sejak para anggota kepolisian diingatkan untuk tidak bersikap represif bila menghadapi aksi demonstran.
Aksi awalnya berlangsung damai, pendemo memakai masker dan menyampaikan orasi agar UU Omnibus Law dibatalkan.
Mereka menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan cita-cita para pendiri bangsa, dari haluan ekonomi kerakyatan menjadi liberal kapitalistik.
Poin-poin itu di antaranya, waktu istirahat dan cuti berkurang, pengupahan berdasarkan satuan hasil dan waktu, berkurangnya uang penggantian hak, sanksi pidana bagi perusahaan dihapus, peluang PHK semakin terbuka, waktu lembur diperpanjang, semakin terbukanya TKA, potensi kerusakan lingkungan hidup.
Sayangnya, tak seorangpun anggota Dewan yang menemui massa, sehingga kesal dan kecewa dengan melampiaskan dalam aksi dorong-dorongan dengan aparat keamanan.
Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga mencoba menenangkan massa, tetapi tidak dipedulikan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Beberapa personel Polresta Pematangsiantar terluka pada aksi yang diwarnai aksi dorong-dorongan disertai lemparan botol plastik, sandal dan benda keras.
Pasukan anti Huru Hara Brimob Subden 2 dan tim Dalmas Shabara Polres Pematangsiantar langsung melakukan tindakan pengamanan, dan seorang pendemo terluka.
Setelah proses negosiasi, akhirnya 500-an mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) membubarkan diri.
Baca juga: Polisi tembakkan gas air mata bubarkan massa aksi di DPRD Sumut
Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK mengatakan, sejak para anggota kepolisian diingatkan untuk tidak bersikap represif bila menghadapi aksi demonstran.
Aksi awalnya berlangsung damai, pendemo memakai masker dan menyampaikan orasi agar UU Omnibus Law dibatalkan.
Mereka menilai, regulasi tersebut bertentangan dengan cita-cita para pendiri bangsa, dari haluan ekonomi kerakyatan menjadi liberal kapitalistik.
Poin-poin itu di antaranya, waktu istirahat dan cuti berkurang, pengupahan berdasarkan satuan hasil dan waktu, berkurangnya uang penggantian hak, sanksi pidana bagi perusahaan dihapus, peluang PHK semakin terbuka, waktu lembur diperpanjang, semakin terbukanya TKA, potensi kerusakan lingkungan hidup.
Sayangnya, tak seorangpun anggota Dewan yang menemui massa, sehingga kesal dan kecewa dengan melampiaskan dalam aksi dorong-dorongan dengan aparat keamanan.
Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga mencoba menenangkan massa, tetapi tidak dipedulikan lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020