Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal yang diawaki oleh ABK berkewarganegaraan Filipina di kawasan Samudera Pasifik tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia.

"Hari ini kami umumkan telah menangkap dua kapal di tempat yang belum pernah kami tangkap sebelumnya di WPP 717," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Selasa (6/10)..

Edhy Prabowo memaparkan dua kapal tersebut ditangkap oleh petugas dari kapal pengawasan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yaitu KP Orca 4.

Baca juga: KKP tangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka

Menurut Edhy, penangkapan tersebut merupakan indikasi bahwa pelaku aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menjadikan kondisi pandemi ini sebagai peluang dalam melancarkan aksi mereka.

"Penting bagi kita untuk terus waspada dan meningkatkan kewaspadaan," katanya.

Ia menegaskan bahwa petugas KKP tetap semangat dalam menjalankan tugas guna menjaga kawasan perairan nasional meski di tengah pandemi.

Selain itu, ujar dia, penangkapan pertama di kawasan Samudera Pasifik itu juga menunjukkan modus operandi yang sangat dinamis, karena dengan mengetahui bahwa kawasan perairan Sulawesi telah dijaga dengan ketat, maka mereka bergerak ke Pasifik.

Baca juga: Memanfaatkan peluang ekspor dalam masa pemulihan pandemi

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyampaikan rasa bangganya kepada petugas KKP atas kesigapan mereka dalam melumpuhkan pelaku pencurian ikan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa dua kapal yang ditangkap sudah jelas mengelabui petugas karena kapal mereka tidak memiliki identitas sebagaimana seharusnya regulasi yang berlaku.

Selain itu, mereka hanya menunjukkan dokumen fotokopi atau abal-abal dari dokumen kapal lain sehingga penyidikan terkait penangkapan ini juga terus tengah dikembangkan oleh petugas.

Ia mengungkapkan awalnya mereka sempat melarikan diri, tetapi berhasil dilakukan pengejaran dan setelah berhasil diburu, mereka tidak melakukan perlawanan. Penangkapan terjadi di kawasan perairan yang terletak di sekitar Kepulauan Ayu.

Berdasarkan data KKP,  sejak Oktober 2014 lalu total terdapat 74 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 57 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).

Adapun KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020