Korban tindak pidana penganiayaan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, Muhammad Jefry Yono akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dugaan intervensi pejabat di Kepolisiaan Resor Labuhanbatu.
Penasihat hukum, Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti, Rabu (23/9) pagi di Rantauprapat, menjelaskan alasan laporan kliennya ke LPSK di Jakarta.
Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan, Imam Firmadi.
Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum Polisi untuk menjatuhkan mental kliennya terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang di hadapinya.
"Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus Imam Firmadi sangat berbeda dan butuh perhatian.
Baca juga: Polsek Torgamba bantah intervensi kasus oknum legislator pelaku penganiayaan berat
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya.
Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus Imam Firmadi terkait kasus Muhammad Jefry Yono.
Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak benar mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.
Ancaman itu harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua Imam Firmadi.
"Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Imam Firmadi dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Penasihat hukum, Muhammad Jefry Yono, M. Sa'i Rangkuti, Rabu (23/9) pagi di Rantauprapat, menjelaskan alasan laporan kliennya ke LPSK di Jakarta.
Dalam intervensi itu adanya ancaman lisan hukuman penjara maksimal, pemberian uang Rp300 juta hingga pembebasan bersyarat jika setuju mencabut laporan dengan nomer STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu dugaan tindak pidanan penganiayaan berat yang dilakukan, Imam Firmadi.
Pihaknya mengambarkan tekanan yang dilakukan oknum Polisi untuk menjatuhkan mental kliennya terkait ancaman kasus dugaan pencurian yang di hadapinya.
"Kami juga akan melaporkan ke LPSK berkaitan dengan hak-hak klien," kata M. Sa'i Rangkuti didampingi tim kuasa hukum lainnya Makmur Rahmad, Rizky Fatimantara Pulungan, Sonang Basri Hasibuan dan Muhammad Ilham.
Mereka sangat menyayangkan tindakan intervensi itu sehingga dapat mencoreng lembaga kepolisian yang sudah terjaga dengan baik selama ini. Apalagi intervensi hukum kepada korban Muhammad Jefry Yono atas kasus Imam Firmadi sangat berbeda dan butuh perhatian.
Baca juga: Polsek Torgamba bantah intervensi kasus oknum legislator pelaku penganiayaan berat
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan meminta waktu untuk menjelaskan informasi tersebut. "Terima kasih infonya, akan saya cek," jelasnya.
Kapolsek Torgamba AKP. Firdaus Kemit membantah tudingan intervensi kasus Imam Firmadi terkait kasus Muhammad Jefry Yono.
Baik pejabat Polres Labuhanbatu tidak benar mengintervensi ancaman lisan hingga pembebasan bersyarat tersebut.
Ancaman itu harus diuji kebenarannya karena Muhammad Jefry Yono menjadi tersangka dalam dugaan pencurian sepeda motor pada akhir Juni 2020. Laporan itu dibuat oleh Kepala Desa Pinang Damai, Tarman yang juga orang tua Imam Firmadi.
"Cek dulu kebenarannya," tegas Firdaus Kemit.
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Imam Firmadi dan Muhammad Jefry Yono resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam kasus berbeda, yakni penganiayaan berat dan dugaan pencurian sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020