Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis SH memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan agar mengkaji ulang vonis hukuman mati kepada terdakwa kurir ganja Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja.

Permohonan kaji ulang vonis ini disampaikannya beranjak dari hati nurani dan kemanusiaannya sebagai Ketua DPRD dan masyarakat Mandailing Natal.

"Saya atas nama Ketua DPRD dan sebagai masyarakat Mandailing Natal memohon kiranya majelis hakim tidak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada saudara Dapot dan Boja. Mereka hanya kurir, mereka bukan residivis, mereka hanya tergiur upah sehingga gelap mata mau mengantarkan ganja 250 Kg itu. Tolong pak Hakim jangan berikan vonis hukuman mati," sebut Erwin Efendi kepada wartawan di gedung DPRD Mandailing Natal, Senin (7/9).

Baca juga: Daftar ke KPU, pasangan Dahlan - Aswin pakai pakaian adat Mandailing

Erwin juga sangat sepakat hukum harus ditegakkan, tetapi dalam permasalahan ini dirinya meminta dalam penegakannya penegak hukum diminta memakai hati nurani karena kedua terdakwa tersebut hanyalah sebagai pengantar/kurir.

"Alangkah janggal kurir divonis hukuman mati, sementara dalam keterangan mereka kepada penegak hukum mengaku hanya disuruh, mereka dijanjikan uang Rp 10 juta dan yang diberikan baru Rp 250 ribu," ujarnya.

Sebelumnya, Pandapotan dan Adi Saputra alias Boja dibekuk Polres Kota Padang Sidimpuan pada di Jalan Sutan Soripada Mulia, tepatnya di Tor Wisata Simarsayang kota Padangsidimpuan, Rabu (08/01). Dari kedua tersangka ini polisi berhasil menemukan barang bukti daun ganja kering 250 kilo gram.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020