Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara, Sabtu, membongkar bangunan liar di emplasemen Belawan untuk menjaga keamanan perjalanan kereta api dan masyarakat.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut) Mahendro Trang Bawono di Medan, Sabtu (5/9), mengatakan sesuai peraturan, dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah, jalan rel.
"Ada 214 bangunan liar yang terdapat di sepanjang rel Medan - Belawan dan saat ini ditertibkan," ujar Manager Humas Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono.
Pembongkaran dilakukan terhadap bangunan yang belum juga dibongkar pemiliknya meski sebelumnya sudah diperingati KAI untuk membongkar sendiri bangunannya.
Baca juga: Kereta Api Sumut operasikan kembali perjalanan jarak menengah dan lokal
Penertiban bangunan liar di sepanjang jalur KA Belawan itu berjalan aman dan lancar.
“Untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam menaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api seperti tidak mendirikan bangunan di kawasan itu," ujar Mahendro.
Dia menyebutkan pelanggar ketentuan seperti membangun bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Dia menegaskan lahan yang telah ditertibkan akan diamankan manajemen KAI dengan membuat pagar untuk sementara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara (Sumut) Mahendro Trang Bawono di Medan, Sabtu (5/9), mengatakan sesuai peraturan, dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah, jalan rel.
"Ada 214 bangunan liar yang terdapat di sepanjang rel Medan - Belawan dan saat ini ditertibkan," ujar Manager Humas Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono.
Pembongkaran dilakukan terhadap bangunan yang belum juga dibongkar pemiliknya meski sebelumnya sudah diperingati KAI untuk membongkar sendiri bangunannya.
Baca juga: Kereta Api Sumut operasikan kembali perjalanan jarak menengah dan lokal
Penertiban bangunan liar di sepanjang jalur KA Belawan itu berjalan aman dan lancar.
“Untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, sangat dibutuhkan peran masyarakat dalam menaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api seperti tidak mendirikan bangunan di kawasan itu," ujar Mahendro.
Dia menyebutkan pelanggar ketentuan seperti membangun bangunan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Dia menegaskan lahan yang telah ditertibkan akan diamankan manajemen KAI dengan membuat pagar untuk sementara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020