Pemkab Labuhanbatu dalam hal ini Bupati diwakili Sekda Ir. M.Yusuf Siagian M. MA sampaikan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selasa (1/9/2020).

Pembahasan rancangan peraturan daerah dimaksud sebagai bentuk pengaturan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, baik terhadap rencana penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Disebutkan Sekda, Ranperda yang disampaikan merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan peraturan pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan merupakan ketentuan yang lebih mengakomodir dan sinkronisasi terhadap ketentuan lain dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya Sekda menyampaikan, Ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diajukan kali ini memuat berbagai perubahan yang sangat signifikan terutama postur APBD, dimana selama ini bahwa struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah dan belanja tidak langsung dan belanja langsung.

Kemudian, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD tahun 2021 nantinya menggunakan istilah pendapatan transfer dan belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, perubahan komposisi atas postur APBD dimaksud tentu disinkronkan dengan peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010.

Selain perubahan yang tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa para pemangku jabatan terkait dengan pelaksanaan pengelolaan daerah mengalami perubahan khususnya pengaturan lebih rinci tentang wewenang, tugas pokok dan fungsi setiap para pejabat dalam organisasi perangkat daerah kemudian adanya optimalisasi bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

seusai menyampaikan nota pengantar Sekda kab Labuhanbatu Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA menyerahkan dokumen Ranperda tentang pengelolaan keuangan yang diterima langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar untuk dilakukan pembahasan pada sidang lanjutan berikutnya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020