Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 Mebidang, Sumatera Utara, meningkatkan sosialisasi penegakan disiplin dan razia masker di sejumlah lokasi di Medan dan Binjai dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi, di Deliserdang, Kamis, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami hari ini melakukan razia masker bersama Pemkot Binjai, Pemkot Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan masker di Pasar Pancur Batu Deli Serdang," katanya saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancur Batu.
Baca juga: Kapolres Langkat sidak masker di cafe-cafe
Sebelum melakukan razia, tim lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.
Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan, kata dia, adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga: IKA PTK ikut sukseskan gerakan pemakaian masker
Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan COVID-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerja sama menekan angka penularan COVID-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.
Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi, di Deliserdang, Kamis, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami hari ini melakukan razia masker bersama Pemkot Binjai, Pemkot Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan masker di Pasar Pancur Batu Deli Serdang," katanya saat melakukan sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancur Batu.
Baca juga: Kapolres Langkat sidak masker di cafe-cafe
Sebelum melakukan razia, tim lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker.
Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan, kata dia, adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat.
Baca juga: IKA PTK ikut sukseskan gerakan pemakaian masker
Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan COVID-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerja sama menekan angka penularan COVID-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.
Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang juga turut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker.
Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sanksi terbagi dua, yakni untuk perorangan dan pelaku usaha. Bagi perorangan akan dikenakan denda Rp100.000 atau kerja sosial. Sementara bagi pelaku usaha akan dilakukan penghentian operasional usaha," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020