Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pariwisata dan Budaya melaksanakan sosialisasi penertiban penerapan protokol kesehatan di objek wisata di hotel Rindu Alam Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok berkaitan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Kadis Pariwisata dan Budaya Langkat Hj Nur Elly Heriani Rambe MM, di Stabat, Kamis (27/8).

Disampaikannya Bupati Langkat telah membuat surat peringatan terhadap para pengelola hotel dan restoran di objek wisata, tanggal 19 Agustus 2020 Nomor : 556-1401/DISPARBUD-LKT/2020 tentang pembukaan kembali destinasi wisata, maka akan diadakan penertiban penerapan protokol kesehatan di objek wisata.

Baca juga: Wagub Sumut resmikan Pondok Tahfiz Kampong Quran Tanjungpura

Dinas Pariwisata dan Budaya melaksanakan monitoring di objek wisata Bukit Lawang Bahorok dan kami masih menemukan di objek wisata yang tidak mematuhi protokol kesehatan, katanya.

Ditegaskannya, apabila di objek wisata ada ditemukan orang yang terkena positif virus COVID-19, maka kami pihak pemerintah Kabupaten Langkat akan menutup kembali objek wisata tersebut.

Baca juga: Kajari Langkat silaturahmi ke PWI Langkat

Kapolres Langkat yang diwakili Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H Hutagaol SH, menyampaikan Presiden ada mengeluarkan Inpres RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian corona virus COVID-19.

Selain itu Gubernur Sumatera Utara ada mengeluarkan peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian corona virus COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara.

"Para pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," katanya.

Selain itu para pelaku usaha agar menekankan kepada tamu yang datang agar mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan jaga jarak.

Nanti pihak Polsek Bahorok akan membagikan lembaran yang isinya mengenai Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 34 tahun 2020 kepada para pelaku usaha di Kecamatan Bahorok.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020