Sebanyak 139 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli Kelas IIB, Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendapat remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.

"Remisi yang diperoleh warga binaan bervariasi dan remisi yang paling tinggi diperoleh warga binaan adalah 6 bulan," kata Kepala Lapas Gunungsitoli, Barutu Soetopo, di Gunungsitoli, Selasa (18/8).

Remisi atau pengurangan hukuman bagi warga binaan Lapas Gunungsitoli diusulkan berdasarkan Perpres 147 tahun 1999.

Baca juga: "Ku Ingin Sekolah", lagu penuh kerinduan dari anak Nias Frengky Zega

Warga binaan yang layak mendapat remisi atau pengurangan hukuman menurut dia adalah warga binaan yang berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Kemudian warga binaan yang selalu mengikuti program pembinaan dengan baik selama menjalani hukuman di Lapas Gunungsitoli.

Baca juga: Komisioner dan staf Bawaslu Nias Utara terpapar COVID-19

"Pemberian remisi kepada 139 warga binaan Lapas Gunungsitoli berdasarkan SK Menkumham no.PAS-926.PK.01.01.02 tahun 2020," katanya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyapaikan warga binaan Lapas Gunungsitoli yang mendapat remisi 6 bulan adalah Sehati Telaumbanua, Zaman Harapan, Irwinsyah, Candra Fremko, Beziduhu Gulo dan Elia Elianus Laia.

Sedangkan warga binaan yang mendapat remisi atau pengurangan hukuman selama 1 bulan adalah Yulianus Waruwu dan Nina indriyani tanjung.

"Warga binaan yang mendapat remisi tidak ada yang bebas langsung, tetapi mungkin beberapa hari lagi ada yang akan bebas karena remisi yang didapatkannya," katanya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020