Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan para bandar dan pengedar narkoba tidak hanya harus dijatuhi hukuman berat, tetapi juga harus dimiskinkan.

"Sehingga mereka tidak mampu bergerak lagi, tidak bisa lagi menjalankan bisnis haram ini," ujar Arman di Kantor BNN Provinsi Sumut, Medan, Senin (17/8).

Ia menyebutkan, pemiskinan para bandar narkoba merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera.

"Pemiskinan para bandar itu dengan menerapkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan - Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa ke Jakarta.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/8) di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Petugas BNN juga mengamankan MNW alias Ipon serta MHM alias Yusuf yang merupakan sopir dan kernet truk tersebut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020