Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 merekomendasikan pekerja sebisa mungkin tetap melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH) untuk menghindari penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Salah satu Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dr Dewi Nur Aisyah dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta, Rabu, merekomendasikan hal tersebut bagi pekerja yang memang pekerjaannya bisa dilakukan di rumah tanpa harus ke kantor.

"Jika pekerjaan bisa dilakukan dengan WFH, maka sebisa mungkin lakukan WFH," kata Dewi.

Dia menerangkan peningkatan penularan kasus COVID-19 di perkantoran meningkat hampir 10 kali lipat pada masa PSBB transisi dibandingkan pada masa PSBB. Sebelum 4 Juni atau pada masa PSBB, jumlah kasus positif di perkantoran sebanyak 43 orang.

Sedangkan pada periode 4 Juni sampai dengan 26 Juli kasus bertambah 416 orang atau 9,6 kali lipatnya.

Baca juga: Pegawai BPJS Kesehatan di Medan positif COVID-19 bertambah menjadi 23 orang

"Ini kita alert, bagaimanapun dan di manapun berada tetap pastikan protokol kesehatan," jelas Dewi.

Dia mengatakan apabila tetap harus bekerja di kantor, maka pastikan kapasitasnya hanya 50 persen atau atur waktu shift masuk kantor dan WFH antar karyawan.

Selain itu juga lakukan shift kedatangan dengan jeda 1,5 jam hingga dua jam.

Baca juga: Bandara Kualanamu terapkan protokol kesehatan secara ketat

Dewi juga sangat menyarankan untuk membawa bekal sendiri agar tidak terjadi penumpukan pekerja yang makan siang di kantin.

Kantor juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang penerapan protokol kesehatan. Dia merekomendasikan manajemen kantor melakukan disinfeksi lingkungan kantor secara berkala, misalnya seminggu dua kali dan dilakukan secara rutin. Kantor juga harus transparan dalam menyampaikan kondisi perkantoran.

Untuk pekerja yang menggunakan transportasi umum harus tetap waspada selama perjalanan. Ketika sampai di rumah segera membersihkan tubuh dengan mandi dan berganti pakaian.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020