Pemilik warung kopi di lintas Parapat, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun diamankan pihak kepolisian terkait narkoba. 

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (24/7) menjelaskan, penangkapan tersangka Yudi Syahputra (41) guna menindaklanjuti informasi masyarakat atas perbuatannya menyediakan narkoba di kedainya. 

Baca juga: Riko Simanjuntak meriahkan kegiatan olahraga Polres Simalungun

Baca juga: Polres Simalungun apel pasukan Operasi Toba Patuh

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kedai tersangka pada Senin (20/7), personel polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram.

Sabu yang dijadikan barang bukti beserta dua keping kaca pireks berisi bekas bakaran sabu, ditemukan di dalam panci aluminium.

Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang perantara inisial PND.

Kini tersangka ditahan di Satres Narkona untuk pengembangan dan proses penyidikan selanjutnya.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020