Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 51,38 kg serta 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja hasil pengungkapan kasus selama periode Maret hingga  Juli 2020.

Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin di Mapolda Sumut Rabu, mengatakan, narkoba tersebut berasal dari pengungkapan 50 kasus dengan 83 orang tersangka yang terdiri atas 76 orang laki-laki dan tujuh perempuan.

Dari 83 orang tersangka, terhadap dua di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan akhirnya meninggal dunia.

Kapolda menjelaskan, mengingat wabah virus COVID-19 yang sedang terjadi, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini tidak menghadirkan tersangka yang berada di rutan, lapas, dan juga di RTP Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020