Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres kembali berhasil membongkar jaringan narkoba kelas teri Kampung Darek di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame, Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
 
Dua tersangka masing-masing berisinial MA (36) seorang Pria Warga kampung darek gang Dame 1 Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sedangkan tersangka lainnya berinisial DP (28) seorang Pria Warga Jl. Kapten Koima Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

“Kedua tersangka diamankan karena diduga akan mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis ganja kering siap edar," kata Kasat Res Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, Selasa.

Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan harap HUT Bhayangkara menjadikan Polri semakin profesional

Baca juga: Wali Kota Padangsidimpuan sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui AKP Sammailun Pulungan menjelaskan kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bawa di gang dame 1 kampung darek kembali menjadi tempat transaksi jual beli narkoba jenis ganja.

Dari informasi tersebut kemudian pihaknya memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan terkait ciri-ciri para pelaku.

Setelah berhasil mengamankan dua pelaku petugas kemudian melakukan Penggeledahan turut disaksikan pemerintah setempat, saat melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 5 buah bal yang dibalut dengan lakban warna coklat berisikan Narkotika jenis Ganja, kata AKP Sammailun.

Tidak itu saja paket narkoba dalam kemasan besar, petugas juga menemukan 36 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi Narkotika jenis ganja.

Atas perbuatan kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020